Buku Pedoman umum Guru
Pembelajar memuat latar belakang Program Peningkatan Kompetensi Guru
Pembelajar. Bagi rekan-rekan guru yang ingin mengetahui mengapa program ini
dilaksanakan, silahkan baca ulsan di bawah ini.
Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan
anak usia dini, dasar, dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam
menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi determinan peningkatan
kualitas pendidikan di sekolah. Pentingnya peranan guru dalam pendidikan
diamanatkan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi
guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Untuk
merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Program Peningkatan Kompetensi Guru
Pembelajar bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum
bersertifikat. Untuk melaksanakan program tersebut, pemetaan kompetensi telah
dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat
diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan
kompetensinya.
Hasil UKG
pada tahun 2015 menunjukkan nilai rata-rata nasional yang dicapai adalah 56,69,
meningkat dibandingkan nilai rata-rata nasional dari tahun-tahun sebelumnya
yaitu 47, dan sudah melampui target capaian nilai rata-rata nasional tahun 2015
yang ditetapkan dalam renstra Kemdikbud yaitu sebesar 55. Walaupun demikian,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) berusaha lebih keras agar dapat mengejar target yang ditetapkan pada tahun
2016 yaitu 65. Untuk itu Ditjen
GTK mengembangkan program berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan
Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.

EmoticonEmoticon